Pengangkatan Guru Honorer Jadi Abdi Negara Hanya Angin Surga

Pengangkatan Guru Honorer Jadi Abdi Negara Hanya Angin Surga

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nasib guru honorer di Indonesia saat ini belum juga menemui titik terang. Usulan pengangkatan guru honorer, pegawai tetap non-PNS, dan pegawai kontrak langsung menjadi PNS tanpa tes oleh sejumlah pihak pun ditolak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB). Pada masa pandemi, tak hanya soal urusan ekonomi, kesehatan guru honorer pun diteror bayang-bayang Covid-19.Pada April 2021 ketika rapat kerja bersama Komisi II DPR, Tjahjo menegaskan, perekrutan PNS harus memiliki dasar profesionalisme, nondiskriminatif, serta kesetaraan dan keadilan. Selain itu, pengangkatan secara langsung menurut Tjahjo menjadi tidak adil bagi putra dan putri terbaik bangsa yang ingin bekerja di instansi pemerintah karena tertutupnya peluang oleh pengangkatan tenaga honorer.Menurut dia, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer jadi CPNS, secara tegas dinyatakan pejabat pembina kepegawaian (PPK) dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis. "Pengangkatan tenaga honorer, pegawai tetap non-PNS, dan pegawai kontrak jadi PNS secara langsung bertentangan dengan sistem prinsip merit sistem, dan visi Indonesia Maju dalam upaya meningkatkan daya saing bangsa," kata politikus PDIP ini.

"Tidak akan pernah tercapai. Ini kan seolah-olah memberikan mimpi indah ke publik. Secara komunikasi publik itu bagus, secara kenyataannya tidak. Kan distribusi (penerimaan guru PNS) sudah ditentukan, jadi tidak akan pernah tercapai satu juta itu," ujar perempuan kelahiran Cirebon 59 tahun lalu itu.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya