Hakim Sebut Habib Rizieq Terbukti Berbohong dan Bikin Onar

Hakim Sebut Habib Rizieq Terbukti Berbohong dan Bikin Onar

VIVA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab dalam sidang putusan kasus swab test RS UMMI. Hakim menilai Habib Rizieq bersalah karena dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI.

Selain itu, hakim juga menilai dari kebohongan yang disiarkan oleh eks pentolan Front Pembela Islam itu dianggap telah menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya