Suara.com - Jemaah menyesalkan tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ikut menyita bangunan masjid berada di lahan yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi Gubenur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah, di Dusun Arra, Desa Tompo Bulu, Kecamatan Tompo Bulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
"Tidak ada orang yang bisa memiliki secara pribadi itu masjid, pasti akan dipakai semua salat. Sama seperti musala kan dipakai beribadah," kata Kepala Dusun Arra, Desa Tompo Bulu, Daeng Rala, saat dikonfirmasi, Selasa.
Tidak ada komentar