REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat menyampaikan 14 usulan terkait revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua kepada panitia khusus (Pansus) DPR. Menurut mereka, hanya merevisi dua pasal terkait dana otsus dan pemekaran wilayah, maka itu tak akan menyelesaikan permasalahan di Papua.
"Kami sudah serahkan (14 usulan), persoalan inilah yang kami bawa dan inilah agar didengar. Kalau hanya dua (pasal) tidak akan menyelesaikan persoalan," ujar Ketua Pansus DPRP Papua Barat Yan Anton Yoteni di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/6).
Dari 14 usulan tersebut, mencakup 24 pasal dan 79 ayat dalam Undang-Undang Otsus Papua. Poin-poin usulan tersebut merupakan aspirasi masyarakat Papua Barat yang ditampung oleh pihaknya.
Tidak ada komentar