Liputan6.com, Jakarta - Partai Demokrat yang berkuasa di Korea Selatan (Korsel) berencana untuk mendorong undang-undang (UU) baru melawan hoaks. Mereka ingin memberikan denda yang besar bagi media yang terbukti membuat dan menyebarkan berita palsu.
UU untuk melawan hoaks itu rencananya akan disahkan oleh Majelis Nasional akhir bulan ini. Besaran denda untuk penyebar hoaks akan dihitung dari jumlah kerusakan yang dihasilkan dikalikan tiga atau lima kali lipat.
Tidak ada komentar