Kasus Covid Naik, Istana: Hanya 25 Persen PNS Boleh Ngantor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Istana Kepresidenan memastikan patuh terhadap ketentuan work from office (WFO) 25 persen. Maksudnya, hanya 25 persen karyawan yang merampungkan pekerjaannya di kantor. Sementara sisanya, terbagi ke dalam work from home (WFH) alias bekerja dari rumah dan bekerja di lapangan menyesuaikan kegiatan Presiden Jokowi.

Kebijakan tersebut dijalankan merespons lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. Hal ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 13/2021. Dalam aturan itu disebut bahwa perkantoran di zona merah harus menerapkan WFO dengan kapasitas 25 persen karyawan.

Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono menyebutkan, pihaknya tidak bisa sepenuhnya menjalankan 75 persen WFH karena perlu menyesuaikan dengan agenda Presiden Jokowi di lapangan. Namun ia memastikan bahwa hanya 25 persen karyawan yang 'ngantor' di lingkungan istana.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya