Ini Syarat Dapat Vaksin di DKI Bagi Warga Usia 18 ke Atas 

Ini Syarat Dapat Vaksin di DKI Bagi Warga Usia 18 ke Atas 

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengimbau agar warga berusia 18 tahun ke atas dapat berpartisipasi dalam program vaksinasi COVID-19 dan menciptakan kekebalan imunitas.

Pemprov DKI Jakarta juga telah menetapkan kebijakan baru bagi warga ber-KTP DKI Jakarta atau berdomisili, bekerja dan bersekolah di Jakarta yang berusia 18 tahun ke atas sudah dapat divaksin sejak 9 Juni 2021.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya