VIVA – Tiga pemuda asal Surabaya, Jawa Timur, yakni FCP (20 tahun), GDR (23), dan VMD (27), ditangkap aparat Kepolisian Sektor Gubeng karena disangka menyetubuhi secara paksa seorang terapis berinisial NH (31) hingga pingsan. Tidak hanya itu, uang dan telepon genggam milik terapis asal Sampang, Madura, itu juga digondol ketiga tersangka.
Kepala Polsek Gubeng Komisaris Polisi Akay Fahli menjelaskan, kasus itu bermula ketika GDR memesan jasa pijat atau terapis melalui aplikasi Michat pada Sabtu malam, 12 Juni 2021. Ia kemudian mengirim pesan permintaan jasa pijat kepada akun korban. Terjadilah kesepakatan dengan harga Rp250 ribu selama 90 menit.
Tidak ada komentar