Pasal Santet, Advokat Banyumas Duga Tak Ada Pengacara yang Berani Beracara

Pasal Santet, Advokat Banyumas Duga Tak Ada Pengacara yang Berani Beracara

Liputan6.com, Banyumas - Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia (Peradi-SAI) Cabang Purwokerto Djoko Susanto menilai rumusan Pasal 252 Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang mengatur masalah ilmu gaib atau santet akan menyulitkan peradilan.

"Kalau pasal santet itu masuk di dalam KUHP, nanti akan menimbulkan fiksi-fiksi hukum yang bervariasi," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya