Merdeka.com - Petugas jaga di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Denpasar sudah dipanggil Polres Badung, Bali, untuk dimintai keterangan terkait peristiwa keracunan disinfektan yang terjadi di penjara itu. Jika ada yang terbukti melakukan kelalaian, mereka terancam sanksi hingga pemecatan.
"Anggota kita sudah dipanggil polisi, mulai ada peristiwanya sudah langsung dipanggil. Hampir semua yang jaga dipanggil," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk di Kantor Kemenkumham Bali, Rabu (16/6).
Tidak ada komentar