[BREAKING] Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Swab Test RS UMMI

[BREAKING] Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Swab Test RS UMMI

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong hasil swab test PCR COVID-19 di Rumah Sakit UMMI, Bogor, Jawa Barat, Rizieq Shihab Divonis empat tahun penjara. Ketua Majelis Hakim Khadwanto menyatakan Rizieq terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu selama empat tahun," ujar Khadwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya