52 Napi di Jabar Terima Remisi Waisak, 4 Orang dari Kasus Korupsi

52 Napi di Jabar Terima Remisi Waisak, 4 Orang dari Kasus Korupsi

jpnn.com, BANDUNG - Sebanyak 52 narapidana beragama Buddha di rutan dan lapas yang berada di Jawa Barat menerima remisi atau pemotongan masa hukuman Hari Raya Waisak 2026.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakat (Kakanwil Ditjenpas) Jawa Barat Kusnali mengatakan dari puluhan narapidana itu enam mendapatkan remisi 15 hari, 24 napi remisi satu bulan, sembilan napi remisi satu bulan 15 hari, dan 13 napi memperoleh potongan hukuman dua bulan.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya