Merdeka.com - Penyidik Reskrim Polres Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur segera mengagendakan reka ulang kasus pembunuhan untuk melengkapi berkas perkara demi pelimpahan ke Kejaksaan Negeri.
"Kita sudah periksa saksi-saksi dan pelaku sudah kita tahan untuk 20 hari ke depan," ujar Kasubag Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo, Selasa (15/6).
Tidak ada komentar