Merdeka.com - Hampir 3 tahun sejak tahun 2018 kasus pidana penipuan, penggelapan, pencucian uang berkedok jual beli apartemen dan kondotel Grand Eschol Residence, Tangerang, akhirnya masuk persidangan.
Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Selasa (15/6), Direktur PT Mahakarya Agung Putera (MAP) Hendra alias Hendra Murdianto ditetapkan sebagai terdakwa, dalam kasus yang ditangani Mabes Polri, Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan tersebut.
Tidak ada komentar