Liputan6.com, Gorontalo - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Gorontalo, mendeportasi lima warga negara Tiongkok yang diduga melakukan aktivitas tanpa izin.
Mereka nekat melakukan penambangan emas di lokasi pertambangan emas ilegal (PETI) Kabupaten Pohuwato, yang selama ini menjadi sorotan publik.
Tidak ada komentar