jateng.jpnn.com, SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap dugaan tindak pidana penadahan sepeda motor tanpa dokumen resmi.
Seorang tersangka berinisial DG (41) warga Desa Rejowinangun Selatan, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Megelang telah diamankan.
Tidak ada komentar