bali.jpnn.com, DENPASAR - Majelis hakim PN Denpasar akhirnya mengganjar dua bule Rusia Anastasia Koveziuk (26) dan Maksim Tokarev (32), terdakwa kasus wikwik, dengan hukuman 10 bulan penjara, Kamis (23/5) kemarin.
Majelis hakim yang diketuai Heriyati menyatakan kedua terdakwa bersalah karena turut serta dalam menyediakan jasa pornografi dalam jaringan prostitusi online internasional.
Tidak ada komentar