Suara.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemendikbud Ristek menegaskan bahwa daerah zona merah Covid-19 dilarang membuka sekolah untuk pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
Direktur Sekolah Dasar Kemendikbud Ristek, Sri Wahyuningsih menjelaskan pemerintah tetap mendorong pembukaan sekolah di zona hijau yang ditentukan oleh Satgas Covid-19 dengan tetap mengikuti panduan buka sekolah dalam Surat Keputusan Bersama 4 Menteri.
Tidak ada komentar