REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Miko Ginting, mengatakan pihaknya tak bisa menilai benar atau salah suatu putusan pengadilan. Miko menyebut, KY hanya berwenang mendalami perilaku hakim dalam mengadili suatu perkara.
Pernyataan ini menanggapi permintaan Indonesia Corruption Watch (ICW) agar KY menelusuri kejanggalan di balik putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Dalam putusan PT DKI Pinangki yang semestinya dihukum 10 tahun dipangkas menjadi 4 tahun penjara.
"Dengan basis peraturan perundang-undangan saat ini, Komisi Yudisial tidak diberikan kewenangan untuk menilai benar atau tidaknya suatu putusan. Namun, KY berwenang apabila terdapat pelanggaran perilaku dari hakim, termasuk dalam memeriksa dan memutus suatu perkara, " kata Miko dalam keterangannya, Selasa (15/6).
Tidak ada komentar