Dana Pilkada dari Uang Bansos Juliari yang Baru Terkuak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kendal, Ahmad Suyuti, mengaku pernah menerima uang dari mantan menteri sosial Juliari Batubara sebesar 48 ribu dolar Singapura. Uang tersebut digunakan untuk membantu pemenangan PDIP di Kendal dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).

Hal tersebut diungkap Ahmad Suyuti saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 dengan terdakwa Juliari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (14/6). Lalu, bagaimana pengakuan ini bisa berimbas terhadap hasil pilkada setelah proses pemilihan selesai?

Menurut anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, sayangnya Undang-Undang (UU) tentang Pilkada tidak mengatur ketentuan penyelenggaraan pilkada bisa diberlakukan saat proses pemilihan sudah berakhir. Apalagi, ketika pasangan calon kepala daerah terpilih sudah dilantik.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya