REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita enam bidang tanah milik mantan gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA). Dia merupakan tersangka suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan pemerintah provinsi Sulsel tahun anggaran 2020-2021.
"Tim penyidik telah melakukan pemasangan plang penyitaan pada aset yang diduga milik tersangka NA sebanyak 6 bidang tanah yang berlokasi di Dusun Arra desa Tompobulu, Tompobulu, Maros, Sulsel," kata Plt Juru BIcara KPK Ali Fikri belum lama ini.
Ali mengatakan, tujuan pemasangan plang penyitaan dimaksud antara lain untuk menjaga agar lokasi tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak berkepentingan. Sebelumnya, KPK memeriksa saksi untuk tersangka Nurdin Abdullah. KPK menduga ada uang hasil korupsi yang digunakan untuk membeli tanah oleh Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Tidak ada komentar