VIVA – Kementerian Keuangan memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku insentif perpajakan dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) hingga akhir tahun 2021.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, yang sebelumnya mengatur bahwa masa berlaku insentif tersebut adalah sampai Juni 2021.
Tidak ada komentar