VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Palembang, Sumatera Selatan, menjatuhkan vonis mati terhadap seorang pengedar narkotika asal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, Taufik Hidayat (47).
Hakim ketua Erma Suharti, dalam putusannya, Kamis, 17 Juni 2021, menyatakan, terdakwa Taufik Hidayat terbukti akan mengedarkan nakrotika jenis sabu-sabu asal Aceh seberat 25 kilogram. "Tidak ada hal-hal yang meringankan putusan terhadap terdakwa," ujar Erma.
Tidak ada komentar