VIVA – Sekretaris Jenderal Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (PERSI), Lia G Partakusuma mengatakan durasi rawat inap bagi pasien COVID-19 bergejala ringan di wilayah berstatus zona merah dan orange dipercepat atau perpendek. Sebab, rumah sakit akan memprioritaskan pasien bergejala berat.
“Kalau memungkinkan untuk dirawat di rumah atau (gejala) lebih ringan, memberikan kesempatan untuk bergejala berat masuk rumah sakit. Kita harap masyarakat mengerti kenapa lama rawat kita perpendek,” kata Lia saat konferensi pers secara virtual pada Minggu, 20 Juni 2021.
Tidak ada komentar