Vaksin Program Pemerintah Bisa Gunakan Vaksin Gotong Royong

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jenis vaksin Covid-19 yang digunakan untuk program vaksinasi Gotong Royong kini bisa digunakan juga untuk vaksinasi program pemerintah. Juru Bicara Pemerintah untuk Vaksinasi Covid-19 dari PT Bio Farma, Bambang Heriyanto, mengatakan, ada sejumlah syarat dan ketentuan dalam pemanfaatannya.

"Pada peraturan menteri kesehatan (PMK) terbaru, dijelaskan bahwa Kemenkes mengizinkan penggunaan jenis vaksin Covid-19 yang sama antara program vaksinasi pemerintah dengan vaksinasi Gotong Royong," kata dia di Jakarta, Selasa (15/6).

Bambang mengatakan, pada Pasal 7A poin 2 PMK Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 disebutkan bahwa jenis vaksin untuk vaksinasi program pemerintah diperoleh dari hibah, sumbangan, ataupun pemberian, baik dari masyarakat maupun negara lain. Ada tambahan catatan pada poin 3, bahwa vaksin Covid-19 yang dimaksud tidak boleh diperjualbelikan dan harus diberikan tanda khusus yang bisa dikenali secara kasat mata.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya