VIVA – Apa kalian tahu bahwa di Indonesia ada yang dinamakan dengan sistem peradilan pidana anak? Apa definisi sistem peradilan pidana anak atau hukum pidana anak itu?
Hukum pidana anak atau SPPA yaitu suatu proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum dari tahap penyidikan sampai di tahap pembimbingan setelah menjalani proses pidana yang sesuai perlindungan, keadilan, non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, penghargaan terhadap anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak seperti yang diatur dalam UU RI No 11 Tahun 2012 tentang SSPA.
Tidak ada komentar