Suara.com - Perwakilan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) secara resmi menyerahkan ketetapan halal kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Ketetapan tersebut nantinya bakal digunakan sebagai dasar penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH. Sejumlah perwakilan LPPOM MUI se-Indonesia menyampaikan langsung prosesi penyerahan yang dilakukan secara daring. Salah satunya ialah perwakilan dari LPPOM MUI Sumatera Utara, Prof Basyaruddin.
Tidak ada komentar