jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak membuat konstelasi politik berubah di sejumlah daerah. Tak terkecuali di Kota Bandung.
Putusan MK membuat partai politik tidak harus membuat koalisi gemuk untuk mencalonkan pasangan calon kepala daerah.
Tidak ada komentar