4 Narapidana di Lampung Tipu Pengusaha Beras

4 Narapidana di Lampung Tipu Pengusaha Beras

Liputan6.com, Bandar Lampung - Satreskrim Polres Pringsewu mengamankan empat narapidana Rutan Kelas II B Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Para napi itu diamankan lantaran melakukan tindak pidana penipuan terhadap pengusaha berasa hingga merugi belasan juta.

Identitas keempat pelaku warga Kabupaten Pringsewu itu yakni, Arif Mustofa (33), Dedi Sujarwo (31), Beni Fernando (29) dan Yoga Febrianton (26).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya