4 Kewajiban Pengelola Pasar dalam Pengolahan Sampah di Kota Bandung

4 Kewajiban Pengelola Pasar dalam Pengolahan Sampah di Kota Bandung

Liputan6.com, Bandung - Pengolahan sampah di Kota Bandung turut menjadi tanggung jawab pihak pengelola pasar. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, Dudy Prayudi.

Dudy menyampaikan, terdapat aturan mengenai kewajiban tersebut, tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya