4 Kategori Siswa yang Berhak Menerima Kebijakan Penambahan Rombel di Sekolah Negeri

4 Kategori Siswa yang Berhak Menerima Kebijakan Penambahan Rombel di Sekolah Negeri

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Pemprov Jabar menegaskan penambahan rombongan belajar (Rombel) per kelas jadi 50 orang yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS), untuk empat kategori siswa.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Herman Suryatman mengatakan untuk kategori pertama ialah mereka yang berpotensi tinggi putus sekolah, yang kedua anak-anak korban bencana alam di Jawa Barat, ketiga anak-anak yang berada di panti asuhan dan keempat anak yang orang tuanya tidak memiliki pekerjaan.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya