REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho, menilai rumusan pasal yang berkaitan dengan kekuatan gaib atau santet perlu dihapus dari Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Pidana (RUU KUHP). Menurutnya pasal soal santet adalah pasal bermasalah.
"Kalau kita lihat di dalam Pasal 252 RUU KUHP, itu kan orang yang mengaku santet. Kalau mengaku santet, berarti kan ada dugaan yang bisa menyantet. Ini menurut saya, pasal yang trouble (bermasalah)," kata Hibnu di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (23/6).
Dalam hal ini, katanya, pasal bermasalah artinya pada era sekarang, semua pembuktian dilakukan secara forensik. Akan tetapi, lanjutnya, Pasal 252 RUU KUHP tersebut justru mengedepankan adanya pengakuan santet.
Tidak ada komentar