Sidang Gugatan IKEA Sebesar Rp 543 Miliar Dilanjutkan

Sidang Gugatan IKEA Sebesar Rp 543 Miliar Dilanjutkan

Suara.com - Pengadilan Negeri Tangerang melanjutkan sidang perkara gugatan PT Agri Lestari Nusantara dengan tuntutan matrial immaterial sebesar Rp 543 Miliar terhadap IKEA Suplly AG yang berkedudukan di Swiss.

Sidang tersebut diketuai hakim Sucipto. Agenda pembacaan gugatan perkara 1170/PDT.G/2020/PN Tangerang dihadari kedua belah pihak yang diwakili para kuasa hukum.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya