Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan aturan baru untuk mal dan tempat makan di tengah lonjakan kasus COVID-19. Dalam aturan baru tersebut jam operasional mal dan tempat makan dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
"Kegiatan di pusat perbelanjaan mal ataupun pasar dan pusat perdagangan, jam operasional maksimal sampai jam 20.00 WIB, dan pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas," kata Airlangga dalam keterangan persnya usai ratas yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/6/2021).
Tidak ada komentar