Wacana PPN Sekolah, Bukti Kapitalisme dalam Dunia Pendidikan

Wacana PPN Sekolah, Bukti Kapitalisme dalam Dunia Pendidikan

VIVA – Entah apa yang dipikirkan pemerintah saat Indonesia sedang mengalami krisis ekonomi. Dengan teganya pemerintah akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa pendidikan sebagaiamana tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Sebelumnya, jasa pendidikan alias sekolah masuk kategori jasa bebas PPN.

Perlu kita ketahui dulu apa itu PPN. PPN adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual beli barang atau jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi pengusaha kena pajak (PKP).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya