Atasi Pandemi, Pemda Diharapkan Ikuti Instruksi Mendagri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gelombang kasus positif Covid-19 terus menyeruak di sejumlah daerah. Guna meredam gelombang susulan pandemi ini semua pemerintah daerah mutlak harus melakukan koordinasi, menjabarkan l, dan menegakkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021.

"Wajib seluruh kepala daerah menjalankan instruksi itu. Sebab kita ini negara kesatuan. Pemerintah daerah wajib melaksanakan instruksi pemerintah pusat termasuk dalam konteks penanganan Covid-19," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim dalam keterangannya kepada media, Ahad (20/6).

Ia mengatakan, selama ini banyak daerah yang kurang ketat melakukan pengawasan atas pelaksanaan protokol kesehatan. Untuk mencegahnya, kata dia, instruksi yang ditandantangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ini harus disertai sanksi yang tegas bagi daerah-daerah yang membangkang.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya