Walhi Sumbar Catat Banyak Pelanggaran, Yulian Gunhar Minta PLTU Ombilin Ditindak
- hari ini, 07.01
- liputan6.com
- 0
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas 1 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tanjung Perak Surabaya telah melakukan deportasi terhadap 36 warga negara asing (WNA) yang kedapatan melanggar aturan keimigrasian sepanjang 2024.
Kepala Kanim (Kakanim) Kelas 1 TPI Tanjung Perak Surabaya I Gusti Bagus M Ibrahiem mengungkapkan sepanjang 2024, tercatat 2.595 WNA berada di wilayahnya, berdasarkan data izin tinggal yang diterbitkan.
Tidak ada komentar