36 WNA Dideportasi Sepanjang 2024, Imigrasi Tanjung Perak Catatkan PNBP Rp67,5 Miliar

36 WNA Dideportasi Sepanjang 2024, Imigrasi Tanjung Perak Catatkan PNBP Rp67,5 Miliar

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas 1 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tanjung Perak Surabaya telah melakukan deportasi terhadap 36 warga negara asing (WNA) yang kedapatan melanggar aturan keimigrasian sepanjang 2024.

Kepala Kanim (Kakanim) Kelas 1 TPI Tanjung Perak Surabaya I Gusti Bagus M Ibrahiem mengungkapkan sepanjang 2024, tercatat 2.595 WNA berada di wilayahnya, berdasarkan data izin tinggal yang diterbitkan.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya