jabar.jpnn.com, KARAWANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang siap menindaklanjuti sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait dengan sistem penanganan sampah di Tempat Pembuangan/Pemrosesan Akhir (TPA) Jalupang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang, Iwan Ridwan mengatakan TPA Jalupang dikenakan sanksi administratif oleh Kementerian Lingkungan Hidup, karena masih menggunakan sistem open dumping.
Tidak ada komentar