sumut.jpnn.com, MEDAN - Sebanyak 33 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang masuk tanpa melalui proses pemeriksaan atau nonprosedural diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Medan. Puluhan pekerja migran tersebut mayoritas berasal dari Provinsi Aceh.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Mhd Jahari Sitepu mengatakan ke-33 PMI yang masuk ke Indonesia tanpa melalui pemeriksaan TPI dan petugas Imigrasi diamankan di Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Tidak ada komentar