Suara.com - Revisi undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang tengah digarap oleh DPR viral ke publik. Didalamnya terdapat penjelasan soal ketentuan sekolah kena pajak.
Dalam waktu dekat, jika draft rancangan undang-undang tersebut disahkan, maka jasa pendidikan atau sekolah akan dikenakan Pajak Penambahan Nilai (PPN) seperti halnya barang atau jasa yang lain.
Tidak ada komentar