Suara.com - Penyanyi Reza Artamevia tak mengajukan banding atas vonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ia menerima putusan tersebut dan akan menjalani sisa masa hukumannya di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Cogombong, Bogor, Jawa Barat.
"Kalau dari Reza sih terima ya (vonis 10 bulan penjara)," kata kuasa hukum Reza Artamevia, Leiderman Ujinawa saat dikonfirmasi, Kamis (17/6/2021).
Tidak ada komentar