3 WNA Mendaki Gunung Rinjani Secara Ilegal, Didenda Rp6 Juta dan Blacklist 5 Tahun

3 WNA Mendaki Gunung Rinjani Secara Ilegal, Didenda Rp6 Juta dan Blacklist 5 Tahun

Liputan6.com, Jakarta - Petugas Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap basah tiga pendaki asal Australia. Mereka kedapatan mendaki gunung itu secara ilegal lewat jalur wisata pendakian Sembalun, setelah sebelumnya terpantau kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di Plawangan Sembalun.

Dilansir dari akun Instagram resmi TNGR, @btn_gn_rinjani, Selasa, 4 Maret 2025, ketiga pendaki Australia itu mendaki di awal Ramadan 1446 Hijriah yang masih dalam masa penutupan pendakian. Para wisatawan tersebut kemudian disanksi berupa "blacklist" pendakian selama lima tahun dan denda sebesar lima kali tiket masuk normal sesuai PP No. 36 Tahun 2024 tentang PNBP, ke Rekening Kas Negara sebesar total Rp6 juta.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya