Seperti Ini Cara Perhitungan THR untuk Pekerja Paruh Waktu dan Kontrak Jangka Pendek

Seperti Ini Cara Perhitungan THR untuk Pekerja Paruh Waktu dan Kontrak Jangka Pendek

Liputan6.com, Jakarta Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) di Indonesia memiliki aturan yang jelas, terutama bagi pekerja paruh waktu dan pekerja kontrak jangka pendek. THR menjadi hak setiap pekerja menjelang hari raya keagamaan, namun cara perhitungannya bisa berbeda tergantung pada status kerja dan lama masa kerja. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam mengenai bagaimana cara menghitung THR untuk pekerja dengan kontrak jangka pendek dan paruh waktu.

Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, semua pekerja, termasuk pekerja paruh waktu dan kontrak, berhak atas THR asalkan mereka telah bekerja selama minimal satu bulan secara terus-menerus. Ini berarti, meskipun pekerja tidak memiliki status sebagai karyawan tetap, mereka tetap memiliki hak yang sama untuk mendapatkan THR yang sesuai dengan masa kerja mereka.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya