3 Warga Rempang Tersangka Bentrok dan Penyerangan Posko Tolak RJ, Mengadu ke Komnas HAM

3 Warga Rempang Tersangka Bentrok dan Penyerangan Posko Tolak RJ, Mengadu ke Komnas HAM

Liputan6.com, Batam - Sebanyak tiga warga Pulau Rempang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polresta Barelang dalam kasus bentrokan penyerangan di Posko Warga dengan pihak PT Makmur Elok Graha (MEG) di Sembulang Hulu pada 18 Desember 2024, menolak untuk menempuh jalur Restorative Justice (RJ).

Penolakan ini disampaikan oleh Tim kuasa Hukum Masyarakat Rempang, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron Kota Batam, Supriardoyo Simanjuntak. Ia mengatakan bahwa ketiga warga tersebut tetap bersikukuh tidak akan memilih jalur RJ.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya