jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Tiga warga Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, ditangkap karena diduga terlibat kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis psikotropika.
Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan ketiganya merupakan warga Kecamatan Dlingo, berinisial CIA (25), H (28) dan AR (27).
Tidak ada komentar