Liputan6.com, Bantaeng Kejaksaan Negeri Bantaeng (Kejari Bantaeng) menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan belanja rumah tangga untuk Pimpinan DPRD Bantaeng masa jabatan 2019-2024, Selasa (16/7/2024).
Keempat tersangka tersebut masing-masing inisial H (43), I (52) dan MR (41). Di mana ketiganya merupakan pimpinan aktif DPRD Bantaeng dan seorang lagi tersangka inisial JK (52) yang merupakan Sekretaris DPRD Bantaeng periode 2021 hingga sekarang.
Tidak ada komentar