jpnn.com - MAKASSAR - Kejaksaan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar 2022-2023.
Ketiga tersangka, yakni AS (Ketua KONI Makassar periode 2022-2026), MT (Sekertaris Umum KONI Makassar) dan RNS (Kepala Sekretariat KONI Makassar), langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar.
Tidak ada komentar