Liputan6.com, Bandung Sidang lanjutan perkara ilegal akses distribusi konten ilegal milik Nex Parabolah kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (12/2024).
Kuasa hukum dari masing-masing tiga terdakwa Nanang Alpadrin, Lailah Fujianti, dan Dendy Rustamin membacakan duplik yang merupakan tanggapan dari replik Jaksa Penuntut Umum di PN Bandung.
Tidak ada komentar