3 Hakim PN Surabaya Didakwa Terima Gratifikasi & Suap Rp4,67 Miliar

3 Hakim PN Surabaya Didakwa Terima Gratifikasi & Suap Rp4,67 Miliar

jatim.jpnn.com, JAKARTA - Tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul didakwa menerima gratifikasi dalam bentuk uang rupiah serta mata uang asing.

Dugaan gratifikasi itu terkait kasus suap atas vonis bebas terhadap terpidana Gregorius Ronald Tannur pada tahun 2024.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya