jpnn.com - JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkapkan sejumlah fakta kasus pembobolan rekening dormant (pasif) senilai Rp204 miliar di kantor cabang Bank BNI di Jawa Barat.
Berikut 3 fakta terbaru pengungkapan kasus pembobolan rekening dormant, seperti yang disampaikan Dirtipideksus Brigjen Pol. Helfi Assegaf di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (25/9).
Tidak ada komentar